Fwd: Email Aktifasi Akun




---------- Forwarded message ---------
Dari: <eregistration@pajak.go.id>
Date: Sen, 5 Okt 2020 7:03 PM
Subject: Email Aktifasi Akun
To: <sofyanporsin@gmail.com>


Yth Bapak/Ibu MUH. SOFYAN MANGULING


Pada tanggal 05-10-20 pukul 06:03:44 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun untuk Anda. Untuk mengaktifkan akun Anda, silakan klik tautan berikut ini:
link aktivasi

Jika Anda tidak dapat mengakses link diatas secara langsung, silahkan salin tautan berikut ini dan copy kan ke browser anda: https://ereg.pajak.go.id/aktifasi/da72f986427d4bbaa45997cc201db19c
Jika anda tidak merasa melakukan pendaftaran akun pada sistem kami, maka abaikan email ini.

Hormat Kami,
Administrator eRegistration
Direktorat Jenderal Pajak
http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecakan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Kring Pajak (021) 1-500-200

 


---------------------------------------------------

PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Setiap pengguna Email Pajak harus mencantumkan identitas atau Email Signature untuk setiap email yang dikirimkan dengan format sesuai dengan yang tercantum dalam SE-136/PJ/2010 Huruf E Angka 4

What's on Your Mind...

Powered by Blogger.